Berita
29 Jan 2026
Penulis : Folber Siallagan
Ini Prosedur Ekspor Barang ke LN dengan Kapal Kontainer
Di zaman serba terkoneksi ini, pengiriman barang dari satu negara ke negara lain sudah tidak susah lagi. Kemudahan ini dirasakan sangat menguntungkan bagi pengusaha yang ingin barang atau jasanya dipasarkan hingga ke manca negara. Meski demikian, ada beberapa hal yang wajib dipahami oleh calon eksportir agar tidak ada masalah dalam bisnisnya.
Kegiatan ekspor barang merupakan sistem perdagangan yang memungkinkan seseorang mengadakan trading lintas negara. Saat ini pemerintah berupaya meningkatkan devisa dengan menggenjot arus ekspor barang. Prosedur ekspor sebenarnya lebih mudah daripada kegiatan prosedur impor karena saat ini lebih banyak aturan yang mengatur tentang impor daripada tentang ekspor, terutama untuk masalah pembayaran pajak.
Pada kegiatan impor hampir semua barang dikenakan bea masuk dan pajak impor lainnya, sedangkan pada saat ekspor lebih banyak barang yang tidak dikenakan pajak ekspor maupun bea keluar. Untuk pajak ekspor yang dikenakan diantaranya pada kegiatan ekspor kayu, rotan, juga CPO (crude palm oil).
Yang pertama dilakukan dan paling penting adalah memastikan bahwa barang yang akan diekspor tersebut termasuk barang yang tidak dilarang untuk di ekspor. Selain itu juga emastikan juga apakah barang Anda diperbolehkan untuk masuk ke negara tujuan ekspor.
Di saat bersamaan, Anda bisa mencari pembeli (buyer) di luar negeri. Setelah ada kesepakatan, baik jumlah pembelian, quantity, spek barang dan lainnya maka Anda bisa mulai mempersiapkan barang yang akan diekspor berikut dokumen-dokumennya sesuai kesepakatan dengan buyer.
Melakukan pemberitahuan pabean kepada pemerintah (Bea Cukai) dengan menggunakan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) beserta dokumen pelengkapnya, antara lain;
1. Data Eksportir
2. Data penerima barang
3. Data Customs Broker (bila ada)
4. Sarana kapal yang akan mengangkut
5. Negara Tujuan
6. Detil barang, seperti jumlah dan jenis barang, dokumen yang menyertai, No kontainer yang dipakai.
Setelah eksportasi Anda disetujui oleh Bea Cukai, maka akan diterbitkan dokumen NPE (Nota Persetujuan Ekspor). Jika sudah terbit NPE, maka secara hukum barang Anda sudah dianggap sebagai barang ekspor.
Setelah itu, Anda harus siap melakukan stuffing dan mengapalkan barang Anda sesuai kapal yang sudah dipesan sebelumnya.
Jangan abaikan untuk langsung mengasuransikan barang/kargo Anda untuk antisipasi segala kemungkinan terburuk.
Ekspor Barang ke luar negeri mempunyai prospek yang cukup menjanjikan khususnya di bidang agrobisnis, apalagi Prosedur Ekspor cukup mudah. Wilayah indonesia yang kaya dengan alam dan mineral berpotensi untuk menyerap banyak lapangan kerja. Namun alangkah baiknya jika Anda melakukan Ekspor barang yang sudah jadi sehingga nilai ekonomisnya lebih tinggi dibanding bahan mentah. (*)
Berita Lainnya